SELAMAT DATANG DI BLOG SATLANTAS POLRES ROKAN HILIR

SELAMAT DATANG DI BLOG SATLANTAS POLRES ROKAN HILIR

Senin, 16 Agustus 2010

BILA MOBIL ANDA MOGOK

Bila anda dalam perjalanan, kendaraan anda tiba-tiba saja mogok dan anda buta tentang mesin, pasti anda akan panik dan keringat dingin bercucuran.

Bila situasi ini terjadi lakukan beberapa langkah sebagai berikut :

1. Pinggirkan mobil anda ke daerah yang aman.

2. Bila penumpang dan anda turun maka barang berharga di bawa, jangan dibiarkan di dalam mobil.

3. Langkah paling mudah, cari bengkel, bila tidak hubungi posko kendaraan yang sesuai dengan merk mobil anda, mereka siap membantu.

4. Ada tiga indikator yang bisa menjadi patokan awal kerusakan mobil, perhatikan dashboard, pastikan indikator temperatur, oli dan pengisian aki, beberapa kendaraan malah lebih lengkap lagi, lihat lampu yang menyala, disitulah kerusakan terjadi.

5. Bila indikator tak menampakan keanehan, maka periksa beberapa hal :

  • Filter bensin, bila terjadi kemacetan bensin, maka bisa dilakukan by pass pada selang bensin dengan pipa tubing pada filter. jadi filter tidak usah difungsikan.
  • Penyumbatan saluran bensin, cek dengan cara mencopot saluran bensin ke karbutor, bila tidak mengalir coba sedot dengan tetap terus di starter, sampai bensin menguncur.
  • Pengapian hilang, mobil tiba-tiba mati dan tidak bisa dihidupkan, periksa busi, aki, kondensor dan platina, Bersihkan.
  • Tali kipas rusak, Indikasinya saat mobil dihidupkan bunyi deritan, segera ganti. mobil masih masih bisa berjalan.

Rabu, 28 Juli 2010

SANGSI DENDA TILANG

UULLAJ No 22 Thn 2009
16-05-2010 01:30:47

UU No. 22 THN 2009

1. Setiap Orang
Mengakibatkan gangguan pada : fungsi rambu lalu lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2)
Denda : Rp 250.000

2. Setiap Pengguna Jalan
Tidak mematui perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat ( 3 ), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk : Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan.
Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3)
Denda : Rp 250.000


3. SETIAP PENGEMUDI ( PENGEMUDI SEMUA JENIS RANMOR ).
a. Tidak bawa SIM
Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang Sah
Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b.
Denda : Rp 250.000

b. Tidak memiliki SIM
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan,tidak memiliki Surat Izin Mengemudi
Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1)
Denda : Rp 1.000.000

c. STNK / STCK tidak Sah
Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapka oleh Polri.
Psl 288 ayat (1) jo Psl 106 ayat (5) huruf a.
Denda : Rp 500.000

d. TNKB tidak Sah
Kendaraan Bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri.
Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1)
Denda : Rp 500.000

e. Perlengkapan yg dpt membahayakan keselamatan.
Kendaraan bermotor dijalan dipasangi perlengkapan yang dapat menganggu keselamatan berlalu lintas antara lain ; Bumper tanduk dan lampu menyilaukan.
Pasal 279 jo Pasal 58
Denda : Rp 500.000

f. Sabuk Keselamatan
Tidak mengenakan Sabuk Keselamatan
Psl 289 jo Psl 106 Ayat (6)
Denda : Rp 250.000

g. lampu utama malam hari
Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu.
Pasal 293 ayat (1)jo pasal 107 ayat (1)
Denda : rp 250.000

h. Cara penggandengan dan penempelan dgn kendaraan lain
Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain Pasal 287 ayat (6) jo pasal 106 (4) hrf h
Denda : Rp 250.000

i. Ranmor Tanpa Rumah-rumah
Selain Spd Motor Mengemudikan Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan rumah –rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak mengenakan Helm.
Pasal 290 jo Pasal 106 (7).
Denda : Rp 250.000

j. Gerakan lalu lintas
Melanggar aturan gerakan lalu litas atau tata cara berhenti dan parkir
Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) e
Denda : Rp 250.000

k. Kecepatan Maksimum dan minimum
Melanggar aturan Batas Kecepatan paling Tinggi atau Paling Rendah
Psl 287 ayat(5) jo Psl 106 ayat (4) hrf (g) atau psl 115 hrf (a)
Denda : Rp 500.000

l. Membelok atau berbalik arah
Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik arah. Pasal 294 jo pasal 112 (1).
Denda : Rp 250.000

m. Berpindah lajur atau bergerak ke samping
Tidak memberikan isyarat saat akan berpindah lajur atau bergerak kesamping.
Pasal 295 jo pasal 112 ayat (2)
Denda : Rp 250.000

n. Melanggar Rambu atau
Marka Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu lalu lintas atau Marka
Psl 287 ayat(1) jo psl 106(4) hrf (a) dan Psl 106 ayat(4) hrf (b)
Denda : Rp 500.000


o.Melanggar Apill ( TL )
Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dgn alat pemberi isyarat Lalu Lintas. Psl 287 ayat (2) jo psl 106(4) hrf (c)
Denda : Rp 500.000

p.Mengemudi tidak Wajar
- Melakukan kegiatan lain saat mengemudi
-Dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan
Pasal 283 jo pasal 106 (1).
Denda : Rp 750.000

q.Diperlintasan Kereta Api
Mengemudikan Kendaran bermotor pada perlintasan antara Kereta Api dan Jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, Palang Pintu Kereta Api sudah mulai ditutup, dan / atau ada isyarat lain.
Pasal 296 jo pasal 114 hrf (a)
Denda : Rp 750.000

r. Berhenti dalam Keadaan darurat.
Tidak Memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan Bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat dijalan.
Pasal 298 jo psl 121 ayat (1)
Denda : Rp 500.000

s. Hak utama Kendaraan tertentu
Tidak memberi Prioritas jalan bagi kend bermotor memiliki hak utama yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dan / atau yang dikawal oleh petugas Polri.
a. Kend Pemadam Kebakaran yg sdg melaks tugas
b. Ambulan yang mengangkut orang sakit ;
c.Kend untuk memberikan pertolongan pd kecelakaan
Lalu lintas;
d. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik
Indonesia;
e. Kend Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga
internasional yg menjadi tamu Negara;
f. Iring – iringan Pengantar Jenazah; dan
g. Konvoi dan / atau kend utk kepentingan tertentu menurut
pertimbangan petugas Kepolisian RI.
Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan pasal 106 (4) huruf (f) jo Pasal 134 dan pasal 135.
Denda : Rp 250.000

t. Hak pejalan kaki atau Pesepeda
Tidak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda
Pasal 284 jo 106 ayat (2).
Denda : Rp 500.000

Selasa, 27 Juli 2010

PEMBINAAN SAKA BHAYANGKARA
















Satlanatas Rohil melakukan dikmas lantas melalului Saka Bhayangkara di wilayah hukum polres rohil,seperti gambar diatas anggota saka melaksanakan latihan Safety riding,bertuajuan untuk,memberikan pembekalan kepada anggota saka Bhayangkara bagaimana cara berkendaraan yg aman.......anggota ska bgayangkara latihan setiapminggu pada hari jumat.

STIKER HIMBAU KESELAMATAN DI JALAN RAYA
















SAT LANTAS ROHIL SELALU MENGHIMBAU KEPADA PEMAKAI JALAN RAYA AGAR SUPAYA MEMATUHI PERATURAN LALULINTAS,DENGAN CARA MEMASANG SPANDUK HIMBAUAN,DAN MEMBAGI BAGIKAN STIKER HIMBAUAN TERTIPLALULINTAS SALAH SATU CONTOH GAMBAR DIATAS,DILARANG MENGGUNAKAN HP SEWAKTU BERKENDARAAN,AGAR TERHINDAR DARI KECELAKAAN LALULINTAS...KAMI MEMANG BELUM SEMPURNA TETAPIKAMI SELALU BERUSAHA....

RAMBU RAMBU LALULINTAS

Rambu lalu lintas

Rambu lalu lintas adalah salah satu alat perlengkapan jalan dalam bentuk tertentu yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan.

Agar rambu dapat terlihat baik siang ataupun malam atau pada waktu hujan maka bahan harus terbuat dari material yang reflektif (memantulkan cahaya).

Pengelompokan rambu

Berdasarkan jenis pesan yang disampaikan, rambu lalu lintas dapat dikelompokkan menjadi rambu-rambu sebagai berikut :

Rambu peringatan.

Rambu yang memperingatkan adanya bahaya agar para pengemudi berhati-hati dalam menjalankan kendaraannya. Misalnya: Rambu yang menunjukkan adanya lintasan kereta api, atau adanya persimpangan berbahaya bagi para pengemudi.

Rambu petunjuk.

Rambu yang memberikan petunjuk atau keterangan kepada pengemudi atau pemakai jalan lainnya, tentang arah yang harus ditempuh atau letak kota yang akan dituju lengkap dengan nama dan arah letak itu berada.

Rambu larangan dan perintah.

Rambu ini untuk melarang/memerintah semua jenis lalu lintas tertentu untuk memakai jalan, jurusan atau tempat-tempat tertentu. Misalnya:

  • Rambu dilarang berhenti.
  • Kendaraan harus lewat jalur tertentu.
  • Semua kendaraan dilarang lewat.

Rambu larangan

Beberapa contoh rambu larangan

Rambu perintah

Beberapa contoh rambu perintah

Jenis rambu

Menurut cara pemasangan dan sifat pesan yang akan disampaikan maka secara garis besar sistem perambuan dapat dikelompokkan atas:

  1. Rambu tetap.
  2. Rambu tidak tetap.

Yang dimaksud dengan rambu tetap adalah semua jenis rambu yang ditetapkan menurut Surat Keputusan Menteri Perhubungan yang dipasang secara tetap, sedangkan rambu tidak tetap adalah rambu yang dipasang dan berlaku hanya beberapa waktu, dapat ditempatkan sewaktu-waktu dan dapat dipindah-pindahkan.

DRIVING N RIDING SIMULATOR

Keselamatan Mengemudi adalah mengemudi untuk memperkenalkan Driving Simulator untuk driver pembelajar nya. Simulator mengemudi, yang menggabungkan bertahun-tahun pengetahuan dalam mempromosikan keselamatan mengemudi dengan software terbaru, merupakan mesin keselamatan pelatihan mengemudi yang memungkinkan pembelajar untuk belajar driver ilmiah dan objektif tentang proses yang berkaitan dengan keselamatan mengemudi.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan pengajaran keterampilan prosedural dan persepsi dasar dengan kendaraan transmisi otomatis untuk driver pelajar. Simulator Mengemudi memiliki Cinema Scopic perangkat proyeksi yang menjamin medan luas visi dengan kualitas gambar yang tinggi lalu lintas hidup. Baik kontrol transmisi manual dan transmisi otomatis dapat dioperasikan dengan tuas shift dan pedal, memungkinkan simulasi kedua jenis mengemudi di simulator sama dan menciptakan sensasi berkendara sama dengan yang di sebuah mobil yang sebenarnya


Honda Riding Simulator adalah Keselamatan Mengemudi Centre adalah memperkenalkan program simulator untuk berkuda Riders pembelajar nya. Tujuannya adalah untuk mempromosikan dan memperluas program keselamatan lalu lintas pendidikan dan untuk menciptakan rasa yang lebih besar dari kesadaran keselamatan di antara semua pengendara sepeda motor.

Tujuannya adalah untuk melatih para pengendara untuk mengantisipasi dan bereaksi terhadap potensi bahaya jalan di lingkungan yang aman

Semua situasi bahaya yang mungkin, yang sebenarnya terjadi dalam mengendarai sepeda motor, adalah simulasi komputer grafis pada layar sehingga pengendara dapat mengalami bahaya naik dummy, yang sulit untuk mengalami keadaan sebenarnya jalan.

Simulator berkuda dikembangkan melalui kombinasi teknologi canggih sangat lanjutan lainnya. Ini adalah 'pengalaman naik' yang pasti yang terdekat dengan berkuda nyata, berputar, berhenti dan operasi sepeda motor. Selain itu, untuk menciptakan tepat 'perasaan naik', itu mereproduksi pergerakan angin dan suara motor bergerak. Akibatnya, siapa pun yang naik itu benar-benar akan lupa bahwa ia berada di dunia virtual reality.

Selasa, 20 Juli 2010

TARIF PNBP YG BARU

PP No.50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada POLRI

Berikut tarif baru pembuatan SIM:

- Untuk biaya pembuatan SIM A, BI, BII baru, tarif awal Rp 75 ribu, naik menjadi Rp 120 ribu. Sedangkan untuk perpanjanga SIM A, BI, BII yang semula Rp 60 ribu, naik menjadi Rp 80 ribu.

- Untuk penerbitan SIM C baru, tarif semula Rp 75 ribu, naik menjadi Rp 100 ribu. Sedangkan untuk perpanjangan, tarif awal Rp 60 ribu, naik menjadi Rp 75 ribu.

- Untuk penerbitan SIM D (khusus penyandang cacat), tarifnya Rp 50 ribu dan perpanjangan Rp 30 ribu.

- Untuk pembuatan SIM Internasional baru, tarifnya Rp 250 ribu, perpanjangan Rp 225 ribu.


Selain itu, kenaikan juga terjadi pada PNBP dalam penertiban Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK):

- Untuk kendaraan bermotor roda 2, 3 atau angkutan umum tarif lama Rp 25 ribu menjadi Rp 50 ribu.

- Untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih, tarif lama Rp 50 ribu menjadi Rp 75 ribu.

Kenaikan tarif juga terjadi pada penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB):

- Untuk kendaraan bermotor roda dua dan roda 3, tarif per pasang awal Rp 15 ribu menjadi Rp 30 ribu. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, tarif per pasang yang semula Rp 20 ribu menjadi Rp 50 ribu.

- Untuk jenis PNPB pada penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) juga mengalami kenaikan. Untuk biaya penerbitan BPKB motor atau roda 3 baru, tarif awal Rp 70 ribu menjadi Rp 80 ribu.

- Sedangkan untuk penerbitan BPKB kendaraan beroda empat atau lebih, tarif awal Rp 80 ribu menjadi Rp 100 ribu.

Penerbitan Surat Mutasi kendaraan ke luar daerah : Rp. 75.000,-

Penerbitan Surat Izin Senjata api dan Bahan Peledak :
A. Senjata Api Non Organik TNI/POLRI :
1. Untuk kelengkapan tugas polisi khusus/satuan pengamanan
a. - Buku Pas Baru : Rp. 150.000,-
- Buku Pas Pembaruan : Rp. 25.000,-
b. Izin Penggunaan : Rp. 50.000,-

2. Untuk Olahraga :
- Buku Pas Baru : Rp. 150.000,-
- Buku Pas Pembaruan : Rp. 25.000,-
- Tembak Reaksi : Rp. 50.000,-
- Target : Rp. 50.000,-
- Berburu : Rp. 100.000,-

3. Untuk Koleksi :
- Buku Pas Baru : Rp. 150.000,-
- Buku Pas Pembaruan : Rp. 25.000,-
- Izin Menyimpan : Rp. 50.000,-

4. Untuk Beladiri :
- Buku Pas Baru : Rp. 150.000,-
- Buku Pas Pembaruan : Rp. 25.000,-
- Izin Penggunaan : Rp. 1.000.000,-

B. Peralatan kam yang digolongan senjata api
1. Senjata peluru karet :
- Buku Pas : Rp. 25.000,-
- Izin Penggunaan : Rp. 225.000,-

2. Senjata Peluru Pallet :
- Buku Pas : Rp. 25.000,-
- Izin Penggunaan : Rp. 225.000,-

3. Senjata peluru gas :
- Buku Pas : Rp. 25.000,-
- Izin Penggunaan : Rp. 75.000,-

4. Izin kepemilikan&Penggunaan semprotan gas : Rp. 50.000,-

5. Izin kepemilikan&penggunaan kejutan listrik : Rp. 50.000,-

C.Bahan Peledak komersial
1. Izin Impor : Rp. 500.000,-
2. Izin Ekspor : Rp. 500.000,-
3. Izin Re-Ekspor : Rp. 500.000,-
4. Izin Gudang : Rp. 500.000,-
5. Izin Pemilikan,Penguasaan&Penyimpanan : Rp. 500.000,-
6. Izin Pembelian dan Penggunaan : Rp. 500.000,-
7. Izin Produksi : Rp. 500.000,-
8. Izin Pemusnahan : Rp. 500.000,-

D. Kembang api
1. Izin Impor : Rp. 500.000,-
2. Izin Ekspor : Rp. 500.000,-
3. Izin Re-Ekspor : Rp. 500.000,-
4. Izin Gudang : Rp. 500.000,-
5. Izin Pemilikan,Penguasaan&Penyimpanan : Rp. 500.000,-
6. Izin Pembelian&Penggunaan : Rp. 500.000,-
7. Izin Produksi : Rp. 500.000,-
8. Izin Pemusnahan : Rp. 500.000,-

Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian : Rp. 10.000,-

Penerbitan Surat Keterangan Lapor Diri :
A. Pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap : Rp. 200.000,-
B. Pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas : Rp. 100.000,-

Penerbitan Kartu Sidik Jari : Rp. 35.000,-