SELAMAT DATANG DI BLOG SATLANTAS POLRES ROKAN HILIR

SELAMAT DATANG DI BLOG SATLANTAS POLRES ROKAN HILIR

Minggu, 26 Desember 2010

TIM SUPERVISI OPS LILIN DAN TAHUN BARU KE ROHIL


PADA HARI SENIN TANGGAL 27-12-2010 TIM SUPERVISI BERKUNJUNG KE POS POS PENGAMANAN OPS LILIN DAN TAHUN BARU SERTA DIDAMPINGI OLEH PEJABAT POLRES ROKAN HILIR.

INOVASI SATLANTAS ROHIL BAGIAN REGIDENT





INOVASI SATLANTAS ROKAN HILIR DI BIDANG REGIDENT..,YA ITU PELAYAN BPKB DI KANTOR POLISI, SERTA MEKANISME PENDAFTARAN BBN I DAN BBNII TERPISAH DARI SAMSAT,MASYARAKAT HENDAK MENDAFTAR KENDARAAN BERMOTOR MEREKA SEBELUM KESAMSAT HARUS KE PELAYANAN BPKB DULU BARU KE SAMSAT,DISANA KITA MELYANI PENDAFTARAN KENDARAAN BERMOTOR ,CEK FISIK DAN REGISTER PENOMORAN KENDARAAN MULAI DARI KENDARAAN BARU SAMPAI KENDARAAN BBN II ATAU MUTASI DARI LUAR DAERAH.

PEMASANGAN CCTV DI SATLANTAS POLRES ROHIL

INOVASI YG DI LAKUKAN DI SATLATAS ROHIL MEMASANG CCTV DI JLN LINTAS RIAU SUMUT UNTUK MEMANTAU ARUS LALULINTAS DI JALAN LINTAS RIAU SUMUT YG BERADA DI DEPAN KANTOR POLRES ROKAN HILIR.

OPERASI LILIN DAN TAHUN BARU 2010




SAT LANTAS POLRES ROKAN HILIR BESERTA JAJARAN NYA MELAKSANAKAN POS PENGAMANAN NATAL TAHUN 2010 DAN TAHUN BARU 2011,SATLANTAS ROHIL MEMBUAT POS POS PENGAMANAN DISEPANJANG JALUR LINTAS RIAU SUMUT,AGAR PARA PEMAKAI JALAN DAN HENDAK PULANG KAMPUNG BISA KITA LAYANI DENGAN SEMPURNA SERTA MEMANTAU KEGIATAN BERIBADAH BAGI YANG MELAKSANAKAN PERAYAAN NATAL DI GEREJA GEREJA YG ADA DI SEKITAR POS PENGAMANAN TERSEBUT.

Senin, 29 November 2010

BILA MOBIL MOGOK JANGAN PANIK

Bila anda dalam perjalanan kendaraan anda tiba-tiba saja mogok dan anda buta tentang mesin,pasti anda akan panik dan keringat dingin bercucuran bila situasi ini terjadi lakukan beberapa langkah sebagai berikut :

  1. Pinggirkan Mobil anda ke daerah yang aman.
  2. Bila penumpang dan anda turun maka barang berharga dibawa,jangan dibiarkan didalam mobil.
  3. Langkah paling mudah,cari bengkel, bila tidak hubungi posko kendaraan yang sesuai dengan merk kendaraan anda,mereka siap membantu.
  4. Aada tiga indikator yang bisa menjadi patokan awal kerusakan mobil,perhatikan dasbourd,pastikan indikator temperatur,oli dan pengisian aki,beberapa kendaraan malah lebih lengkap lagi,lihat lampu yang menyala,disitulah kerusakan yg terjadi.
  5. Bila indikator tak menampakkan keanehan,maka periksa beberapa hal :
  • Filter bensin,bila terjadi kemacetan bensin,maka bisa dilakukan by pass pada selang bensin dengan pipa tubing pada filter,jadi filter tidak usah dipungsikan.
  • Penyumbatan saluran bensincek dengan cara mencopot saluran bensin ke karburator Bila taka mengalir,coba sedot dengan tetap terus di starter,sampai bensin mengucur.
  • Pengapian hilang,mobil tiba tiba mati dan tidak bisa sihidupkan,periksa busi,aki,kondensor dan platina.Bersihkan.
  • Tali kipas rusak,indikasi nya saat mobil dihidupkan bunyi deritan,segera ganti,mobil masih bisa berjalan.

Jumat, 26 November 2010

KEPEMIMPINAN

Syarat - syarat Kepemimpinan
Hal ini dikaitkan dengan tiga hal yg penting yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin yaitu :
  1. Kekuasaan
  2. kewibawaan
  3. kemampuan

selain itu pula harus diperhatikan penguasaan konsep konsep.motivasi yang dapat ditumbuhkan (kadang kadang ambisi juga diperlukan)

Kepemimpinan harus mempunyai unsur kemampuan untuk mempengaruhi orang lain (bawahan/kelompok nya)untuk melakukan suatu pekerjaan dalam mencapai suatu tujuan tertentu.

TEKNIK KEPEMIMPINAN

Dengan kemampuan dan keterampilan teknis secara sosial,seorang pemimpin dapat menerapkan teori - teori kepemimpinan kepada kegiatan sehari - harinya.beberapa teknik kepemimpinan melipiti beberapa kategori, yaitu:

  1. Etika profesi pemimpin yaitu kewajiban yang dimiliki seorang pemimpin, bagaimana seharusnya tingkah laku seorang pemimpindan pengembangan moralnya.
  2. Dinamika kelompok, yaitu terjadinya interaksi (hubungan timbal balik) antar setiap anggota kelompoknya.
  3. Komunikasi, arus informasi dan emosi yang tepat, penyampaian perasaan, pikiran dan kehendak kepada individu (kelompok) lain.
  4. Pengambilan keputusan (Decision Making) adalah suatu hal yang sangat penting bagi seorang pemimpin walaupun sebenarnya cukup sulit.
  5. Keterampilan berdiskusi (melakukan kompromi), diskusi berasal dari bahasa latin (Disccucio) yang artinya Memecahkan dalam berbagi potongan (bagian). artinya diskusi itu bertujuan untuk memecahkan masalah untuk mencari jalan keluarnya dengan mengambil kesimpulan.

Sifat-sifat Pemimpin

Pemimpin itu harus mempunyai sifat-sifat yang baik antara lain :

  1. Kuat mental dan fisiknya.
  2. Bersemangat.
  3. Ramah tamah dan kasih sayang.
  4. Jujur.
  5. Mempunyai kemampuan (keterampilan).
  6. Tegas dan cepat dalam mengambil keputusan.
  7. Cerdas dan bijaksana.
  8. Berpengalaman
  9. Dapat dipercaya.
  10. Dapat mengendalikan emosinya (stabil).
  11. Bersifat obyektif dan adil.
  12. Bisa memberi perintah, celaan, pujuan, dan koreksi.
  13. Bisa menerima saran atau kritik.
  14. Memperhatikan kelompoknya.
  15. Menciptakan displin, dengan memberi contoh.

TEORI KEPEMIMPINAN

Ada beberapa teori tentang kepemimpinan ,dengan menonjolkan dari latar belakang historis (sejarah),sebab sebab timbilnya kepemimpinan,persyaratan menjadi pemimpin,sifat sifat utama,tugas dari seorang pemimpin,dsb.
LATAR BELAKANG SEJARAH
Kepemimpinan muncul bersama sama dengan adanya peradaban manusia. Yaitu sejak nenek moyang manusia berkumpul bersama dan terjadi kerjasama antar manusia. Pada saat itu akan muncullah seorang manusia yang paling tua, paling kuat, paling cerdas, paling bijaksana atau paling berani yang menjadi pemimpin.
Sebab-sebab munculnya seorang pemimpin :
  1. Teori Genetis,yang menyatakan pemimpin itu tidak dibuat ,tetapipemimpin itu timbul atau ada dengan sendiri nya.
  2. Teori Sosial, pemimpin itu harus dipersiapkan (melalui pendidikan), setiap orang bisa menjadi pemimpin bila mendapat pendidikan yang layak.
  3. Teori Ekologis (Sintesis), pemimpin yang sukses adalah pemimpin yang mempunyai bakat memimpin dan kemudian dikembangkan melalui usaha pendidikan dan pengembangan pengalaman.

Tipe-tipe (Gaya) Kepemimpinan

Pemimpin itu mempunyai sifat, kebiasaan, tempramen, watak serta kepribadian sendiri yang unik dan khas sehingga berbeda dengan yang lainnya. Ada beberapa tipe yang baik dan ada juga yang buruk, atau malah ada juga yang merupakan gabungan dari keduanya, seperti contoh-contoh di bawah ini :

  1. Tipe Deserter (Pembelot), adalah tipe seorang pemimpin yang bermoral rendah, tidak mempunyai loyalitas (rasa pengabdian/memiliki) dan tidak merasa terlibat.
  2. Tipe Birokrat, adalah tipe seorang pemimpin yang patuh, taat, cermat dan keras dalam menegakkan peraturan.
  3. Tipe Missionaris, adalah seorang pemimpinyang terbuka, penolong, ramah dan lembut hati.
  4. Tipe Developer (Pembangun), adalah tipe seorang pemimpin yang kreatif,dinamis, baik dalam pelimpahanwewenang, juga percaya kepada para bahwahannya.
  5. Tipe Otokrat, adalah seorang pemimpin yang tegas tapi cenderung kasar, sedikit bersifat diktatoris, mau menag sendiri, keras kepala, angkuh dan bandel.
  6. Tipe Benevolent Autocrat (Otokrat Yang Baik), adalah tipe seorang pemimpin yang baik, lancar dan tertib dalam melaksanakan peraturan juga ahli dalam mengorganisir.
  7. Tipe Compromiser (Pengkompromi), adalah tipe seorang pemimpin yang sifatnya mudah berubah (tidak tetap) pendirian dan lemah dalam mengambil keputusan.
  8. Tipe Eksekutif, adalah tipe seorang pemimpin yang dapat memberikan motivasi serta menjadi contoh, tekun, pandangan serta wawasannya cukup luas.
  9. Tipe Kharismatik, adalah tipe seorang pemimpin yang mempunyai kelebihan daya tarik dan pembawaan tinggi. dianggap oleh para pengikut/bawahannya, bahwa pemimpin tipe ini mempunyai kelebihan, kekuatan yang luar biasa yang dapat membuat orang banyak kagum.
  10. Tipe Paternalistik, atau kebapakan adalah yang mempunyai sifat kebapakan, suka melindungi tetapi jarang memberi kesempatan, banyak mengambil keputusan sendiri, suka berinisiatif, banyak fantasi. dan tidak mudah percaya pada orang lain.
  11. Tipe Militeristis, adalah tipe seorang pemimpin yang suka memerintah, menghendaki kepatuhan yang mutlak/ sepenuhnya dari para bawahan/anggotanya, banyak unsur formalitas kerja serta displin yang kaku.
  12. Tipe Administratif, adalah tipe seorang pemimpin yang baik dalam penyelenggaraan administratif,seperti ketatausahaan yang rapih,berfikir efektif dan efesien.

Kamis, 11 November 2010

KAWASAN PARKIR WAJIB HELEM

SMUN 1 Bagan Sinembah bekerjasama dengan Satlantas Rokan Hilir,demi meningkatkan tertip lalulintas bagi para siswa,agar supaya setiap hari mereka wajib memakai hlm sewaktu berangkat ke sekolah,Satlantas Rokan Hilir beserta kepala sekolah berkoordinasi ,agar sewaktu memasuki/parkir kendaraan di dalam linkungan sekolah para siswa wajib memakai helem,kalau para siswa tidak memakai hlm mereka parkir nya diluar pekarangan sekolah,upaya seperti ini kita lakukan cukup bagus saat sekarang hampir 99 % para siswa dan guru sudah memakai helem,kami sangat bersukur dan berterimakasih kepada pihak sekolah sangat mendukung program ini.

PEMBINAAN P K S

Satuan Lalulintas Rokan Hilir bekerjasama dengan pihak sekolah yang ada di kab.Rokan Hilir untuk membentuk anggota PKS di masing masing sekolah mereka,demi meninggkatkan kesadaran para siswa untuk taat dan patuh praturan berlalulintas ,terlihat foto diatas anggota satlantas sedang memberikan arahan sebelum turun ke lapangan bersama anggota PKS, yang ada di SMUN 1 Bagan Batu.

Peringatan hari Pahlawan 10 November 2010


Satlantas Rokan Hilir beserta jajaran nya pada hari Rabu tanggal 10 November 2010 memperingati hari Pahlawan,seluruh kendaraan dari dua arah diberhentikan untuk mengheningkan cipta,memperingati hari Pahlawan 10 November,dengan tujuan meningkatkan rasa cintatanah air kepada seluruh pemakai jalan.

Selasa, 09 November 2010

menyeberang kan anak sekolah

Satlantas Rokan hilir selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,setiap pagi anggota satlantas Rohil selalu mengatur lalulintas di setiap persimpangan dan di depan sekolah yg ada dipinggir jalan,agar masyarakat,terutama bagi para siswa aman untuk menyeberang dijalan raya.

PELANTIKAN SAKA BHAYANGKARA

Satuan lalulintas Polres Rokan Hilir,,melaksanakan kegiatan pelantikan anggota Saka Bhayangkara,sebelum pelantikan para anggota ska bhayangkara diberikan pelatihan dasar shabara,dengan tujuan memupuk kekompakan dan disiplin,serta bertanggung jawab.

PENINDAKAN TNKN YG TIDAK SESUAI DENGAN SPEKTEK

SATLANSATLANTAS POLRES ROHIL GIAT MELAKSANAKAN PENINDAKAN BAGI PEMILIK KENDARAAN BERMOTOR YANG MEMAKAI NOPOL (TNKB) YG TIDAK SESUAI DENGAN ATURAN YANG DIKELUARKAN POLRI,KAMI MENGHIMBAU KEPADA PEMILIK KENDARAAN PAKAILAH TNKB YG SESUAI DENGAN ATURAN DAN JANGAN MEMAKAI TNKB YG DI BUAT DI PINGGIR JALAN.

Selasa, 02 November 2010

persiapan peresmian kantor lantas batu enam bagan api apai


Satlantas Rohil pada hari selasa tanggal 02 nov 2010 melaksanakan peresmian kantor lalulintas di batu enam bagan siapi api langsung diresmikan oleh buta Rokan Hilir ANAS MAMUN,semoga dikantor yg baru kami bisa meningkatkan pelayanan lebih bagus lagi kepada masyarakat.

PELAYANAN BPKB TERPISAH DARI SAMSAT


Kantor Pelayanan BPKB terpisah dari samsat,satlantas Rokan hilir mulai hari ini rabu tanggal 03 November 2010 telah siap melayani masyarakat untuk pengurusan BPKB di kantor yang baru.karna BPKB tidak ada sangkut pautnya dengan pendapatan daerah atau jasaharja makanya BPKB harus terpisah dari samsat,dan ditempat kan di kantor Polri.

Kamis, 28 Oktober 2010

Ruangan pelayanan BPKB


Pengerjaan Ruangan Pelayanan BPKB yg terpisah dari Samsat

kegiatan rutin


Kegiatan rutin yg dilakukan oleh anggota Satlantas Rohil terlihat betapa bersahabat nya antara pak Polisi Lalulintas dengan seorang anak SD..tatapan anak tersebut penuh dengan harapan besar kepada pak Polisi Lalulintas kedepan lebih baik dan selalu melindungi Masyarakat dan Bisa jadi penjaga kehidupan dan kemanusian.."Terimakasih Pak Polisi Lalulintas"

kegiatan rutin


Anggota satlantas rohil memberikan teguran bagi pengendra kendaraan yg salah jalan

Rabu, 27 Oktober 2010

PEMBINAAN SAKA BHAYANGKARA

Kegiatan rutin yang dilakuan oleh satlantas rohil untuk membina para siswa siswi yg ada di wilayah hukum polres rokan hilir,untuk meningkat kan pengetahuan para siswa tentang arti penting tertiplalulintas,melalui program saka bhayangkara,kegiatan rutin ini dilakukan setiap satu minggu sekali.

BANNER HIMBAUAN

Satlantas Rohil selalu memberikan yg terbaik buat para pengguna jalan..seperti saat sekarang sat lantas rohil membuat banner himbauan untuk para pengguna jalan di sepanjang jalan lintas riau sumut wilayah hukum polres rokan hilir,agar para pengguna jalan selalu berhati hati dan taan selalu aturan lalulintasdan selamat dijalan raya.

Senin, 25 Oktober 2010

REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR

Registrasi dan identifikasi

Registrasi dan identifikasi kendaran bermotor adalah pencatatan di buku register dan pendataan melalui sistim komputerisasi yg meliputi data identitas serta kepemilikan kendaraan bermotor untuk menerbitkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Tanda Nomor Kendaraan (TNKB).

Setiapa kendaraan bermotor wajib di registrasikan,dengan tujuan :
a.tertib administrasi.
b.Pengendalian dan pengawasan kendaraan bermotor yg dioperasikan di Indonesia
c.mempermudah penyidikan pelanggaran dan /atau kejahatan.
d.Perencanaan,operasional manajemen dan rekayasa Lalulintas dan Angkutan jalan
e perencanaan pembangunan nasional.

Registarasi dan identifikasi kendaraan bermotor dilakukan oleh unit pelayanan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor Kepolisian Negara Republik Indonesian cq Samsat dimasing masing Polres/polda sesuai alamat pemilik kendaraan .
Registrasi dan identifikasi kendaran bermotor juga untuk kepentingan penyidikan pelanggaran dan/atau yang tekait dengan kendaraan bermotor dan digunakan untuk forensik Kepolisian.
Sebagai bukti kendaraan Bermotor telah diregistrasi,pemilik diberikan Buku Pemilik Kendraan Bermotor,Surat Tanda Nomor Kendraan,serta anda Nomor Kendaraan bermotor .

POLSANAK


Anggota satlantas rohil melaksanakan kegiatan Polsanak di TK bhayangkari polsek Bagan siapi api untuk memberikan pengetahuan berlallulintas sejak dini

pembangunan ruangan BPKB terpisah dari samsat

Pelaksanaan pembangunan ruangan BPKB yg terpisah dari kantor samsat,mulai bulan depan kantor pelayanan regident di satlantas polres rokan hilir khusus BPKB sudah terpisah darikantor samsat,guna untuk memberikan pelayanan yg lebih cepat kepada masyarakat...

Senin, 16 Agustus 2010

BILA MOBIL ANDA MOGOK

Bila anda dalam perjalanan, kendaraan anda tiba-tiba saja mogok dan anda buta tentang mesin, pasti anda akan panik dan keringat dingin bercucuran.

Bila situasi ini terjadi lakukan beberapa langkah sebagai berikut :

1. Pinggirkan mobil anda ke daerah yang aman.

2. Bila penumpang dan anda turun maka barang berharga di bawa, jangan dibiarkan di dalam mobil.

3. Langkah paling mudah, cari bengkel, bila tidak hubungi posko kendaraan yang sesuai dengan merk mobil anda, mereka siap membantu.

4. Ada tiga indikator yang bisa menjadi patokan awal kerusakan mobil, perhatikan dashboard, pastikan indikator temperatur, oli dan pengisian aki, beberapa kendaraan malah lebih lengkap lagi, lihat lampu yang menyala, disitulah kerusakan terjadi.

5. Bila indikator tak menampakan keanehan, maka periksa beberapa hal :

  • Filter bensin, bila terjadi kemacetan bensin, maka bisa dilakukan by pass pada selang bensin dengan pipa tubing pada filter. jadi filter tidak usah difungsikan.
  • Penyumbatan saluran bensin, cek dengan cara mencopot saluran bensin ke karbutor, bila tidak mengalir coba sedot dengan tetap terus di starter, sampai bensin menguncur.
  • Pengapian hilang, mobil tiba-tiba mati dan tidak bisa dihidupkan, periksa busi, aki, kondensor dan platina, Bersihkan.
  • Tali kipas rusak, Indikasinya saat mobil dihidupkan bunyi deritan, segera ganti. mobil masih masih bisa berjalan.

Rabu, 28 Juli 2010

SANGSI DENDA TILANG

UULLAJ No 22 Thn 2009
16-05-2010 01:30:47

UU No. 22 THN 2009

1. Setiap Orang
Mengakibatkan gangguan pada : fungsi rambu lalu lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2)
Denda : Rp 250.000

2. Setiap Pengguna Jalan
Tidak mematui perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat ( 3 ), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk : Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan.
Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3)
Denda : Rp 250.000


3. SETIAP PENGEMUDI ( PENGEMUDI SEMUA JENIS RANMOR ).
a. Tidak bawa SIM
Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang Sah
Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b.
Denda : Rp 250.000

b. Tidak memiliki SIM
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan,tidak memiliki Surat Izin Mengemudi
Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1)
Denda : Rp 1.000.000

c. STNK / STCK tidak Sah
Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapka oleh Polri.
Psl 288 ayat (1) jo Psl 106 ayat (5) huruf a.
Denda : Rp 500.000

d. TNKB tidak Sah
Kendaraan Bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri.
Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1)
Denda : Rp 500.000

e. Perlengkapan yg dpt membahayakan keselamatan.
Kendaraan bermotor dijalan dipasangi perlengkapan yang dapat menganggu keselamatan berlalu lintas antara lain ; Bumper tanduk dan lampu menyilaukan.
Pasal 279 jo Pasal 58
Denda : Rp 500.000

f. Sabuk Keselamatan
Tidak mengenakan Sabuk Keselamatan
Psl 289 jo Psl 106 Ayat (6)
Denda : Rp 250.000

g. lampu utama malam hari
Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu.
Pasal 293 ayat (1)jo pasal 107 ayat (1)
Denda : rp 250.000

h. Cara penggandengan dan penempelan dgn kendaraan lain
Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain Pasal 287 ayat (6) jo pasal 106 (4) hrf h
Denda : Rp 250.000

i. Ranmor Tanpa Rumah-rumah
Selain Spd Motor Mengemudikan Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan rumah –rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak mengenakan Helm.
Pasal 290 jo Pasal 106 (7).
Denda : Rp 250.000

j. Gerakan lalu lintas
Melanggar aturan gerakan lalu litas atau tata cara berhenti dan parkir
Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) e
Denda : Rp 250.000

k. Kecepatan Maksimum dan minimum
Melanggar aturan Batas Kecepatan paling Tinggi atau Paling Rendah
Psl 287 ayat(5) jo Psl 106 ayat (4) hrf (g) atau psl 115 hrf (a)
Denda : Rp 500.000

l. Membelok atau berbalik arah
Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik arah. Pasal 294 jo pasal 112 (1).
Denda : Rp 250.000

m. Berpindah lajur atau bergerak ke samping
Tidak memberikan isyarat saat akan berpindah lajur atau bergerak kesamping.
Pasal 295 jo pasal 112 ayat (2)
Denda : Rp 250.000

n. Melanggar Rambu atau
Marka Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu lalu lintas atau Marka
Psl 287 ayat(1) jo psl 106(4) hrf (a) dan Psl 106 ayat(4) hrf (b)
Denda : Rp 500.000


o.Melanggar Apill ( TL )
Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dgn alat pemberi isyarat Lalu Lintas. Psl 287 ayat (2) jo psl 106(4) hrf (c)
Denda : Rp 500.000

p.Mengemudi tidak Wajar
- Melakukan kegiatan lain saat mengemudi
-Dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan
Pasal 283 jo pasal 106 (1).
Denda : Rp 750.000

q.Diperlintasan Kereta Api
Mengemudikan Kendaran bermotor pada perlintasan antara Kereta Api dan Jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, Palang Pintu Kereta Api sudah mulai ditutup, dan / atau ada isyarat lain.
Pasal 296 jo pasal 114 hrf (a)
Denda : Rp 750.000

r. Berhenti dalam Keadaan darurat.
Tidak Memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan Bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat dijalan.
Pasal 298 jo psl 121 ayat (1)
Denda : Rp 500.000

s. Hak utama Kendaraan tertentu
Tidak memberi Prioritas jalan bagi kend bermotor memiliki hak utama yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dan / atau yang dikawal oleh petugas Polri.
a. Kend Pemadam Kebakaran yg sdg melaks tugas
b. Ambulan yang mengangkut orang sakit ;
c.Kend untuk memberikan pertolongan pd kecelakaan
Lalu lintas;
d. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik
Indonesia;
e. Kend Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga
internasional yg menjadi tamu Negara;
f. Iring – iringan Pengantar Jenazah; dan
g. Konvoi dan / atau kend utk kepentingan tertentu menurut
pertimbangan petugas Kepolisian RI.
Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan pasal 106 (4) huruf (f) jo Pasal 134 dan pasal 135.
Denda : Rp 250.000

t. Hak pejalan kaki atau Pesepeda
Tidak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda
Pasal 284 jo 106 ayat (2).
Denda : Rp 500.000

Selasa, 27 Juli 2010

PEMBINAAN SAKA BHAYANGKARA
















Satlanatas Rohil melakukan dikmas lantas melalului Saka Bhayangkara di wilayah hukum polres rohil,seperti gambar diatas anggota saka melaksanakan latihan Safety riding,bertuajuan untuk,memberikan pembekalan kepada anggota saka Bhayangkara bagaimana cara berkendaraan yg aman.......anggota ska bgayangkara latihan setiapminggu pada hari jumat.

STIKER HIMBAU KESELAMATAN DI JALAN RAYA
















SAT LANTAS ROHIL SELALU MENGHIMBAU KEPADA PEMAKAI JALAN RAYA AGAR SUPAYA MEMATUHI PERATURAN LALULINTAS,DENGAN CARA MEMASANG SPANDUK HIMBAUAN,DAN MEMBAGI BAGIKAN STIKER HIMBAUAN TERTIPLALULINTAS SALAH SATU CONTOH GAMBAR DIATAS,DILARANG MENGGUNAKAN HP SEWAKTU BERKENDARAAN,AGAR TERHINDAR DARI KECELAKAAN LALULINTAS...KAMI MEMANG BELUM SEMPURNA TETAPIKAMI SELALU BERUSAHA....

RAMBU RAMBU LALULINTAS

Rambu lalu lintas

Rambu lalu lintas adalah salah satu alat perlengkapan jalan dalam bentuk tertentu yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan.

Agar rambu dapat terlihat baik siang ataupun malam atau pada waktu hujan maka bahan harus terbuat dari material yang reflektif (memantulkan cahaya).

Pengelompokan rambu

Berdasarkan jenis pesan yang disampaikan, rambu lalu lintas dapat dikelompokkan menjadi rambu-rambu sebagai berikut :

Rambu peringatan.

Rambu yang memperingatkan adanya bahaya agar para pengemudi berhati-hati dalam menjalankan kendaraannya. Misalnya: Rambu yang menunjukkan adanya lintasan kereta api, atau adanya persimpangan berbahaya bagi para pengemudi.

Rambu petunjuk.

Rambu yang memberikan petunjuk atau keterangan kepada pengemudi atau pemakai jalan lainnya, tentang arah yang harus ditempuh atau letak kota yang akan dituju lengkap dengan nama dan arah letak itu berada.

Rambu larangan dan perintah.

Rambu ini untuk melarang/memerintah semua jenis lalu lintas tertentu untuk memakai jalan, jurusan atau tempat-tempat tertentu. Misalnya:

  • Rambu dilarang berhenti.
  • Kendaraan harus lewat jalur tertentu.
  • Semua kendaraan dilarang lewat.

Rambu larangan

Beberapa contoh rambu larangan

Rambu perintah

Beberapa contoh rambu perintah

Jenis rambu

Menurut cara pemasangan dan sifat pesan yang akan disampaikan maka secara garis besar sistem perambuan dapat dikelompokkan atas:

  1. Rambu tetap.
  2. Rambu tidak tetap.

Yang dimaksud dengan rambu tetap adalah semua jenis rambu yang ditetapkan menurut Surat Keputusan Menteri Perhubungan yang dipasang secara tetap, sedangkan rambu tidak tetap adalah rambu yang dipasang dan berlaku hanya beberapa waktu, dapat ditempatkan sewaktu-waktu dan dapat dipindah-pindahkan.