SELAMAT DATANG DI BLOG SATLANTAS POLRES ROKAN HILIR

SELAMAT DATANG DI BLOG SATLANTAS POLRES ROKAN HILIR

Senin, 25 Oktober 2010

REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR

Registrasi dan identifikasi

Registrasi dan identifikasi kendaran bermotor adalah pencatatan di buku register dan pendataan melalui sistim komputerisasi yg meliputi data identitas serta kepemilikan kendaraan bermotor untuk menerbitkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Tanda Nomor Kendaraan (TNKB).

Setiapa kendaraan bermotor wajib di registrasikan,dengan tujuan :
a.tertib administrasi.
b.Pengendalian dan pengawasan kendaraan bermotor yg dioperasikan di Indonesia
c.mempermudah penyidikan pelanggaran dan /atau kejahatan.
d.Perencanaan,operasional manajemen dan rekayasa Lalulintas dan Angkutan jalan
e perencanaan pembangunan nasional.

Registarasi dan identifikasi kendaraan bermotor dilakukan oleh unit pelayanan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor Kepolisian Negara Republik Indonesian cq Samsat dimasing masing Polres/polda sesuai alamat pemilik kendaraan .
Registrasi dan identifikasi kendaran bermotor juga untuk kepentingan penyidikan pelanggaran dan/atau yang tekait dengan kendaraan bermotor dan digunakan untuk forensik Kepolisian.
Sebagai bukti kendaraan Bermotor telah diregistrasi,pemilik diberikan Buku Pemilik Kendraan Bermotor,Surat Tanda Nomor Kendraan,serta anda Nomor Kendaraan bermotor .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar