SELAMAT DATANG DI BLOG SATLANTAS POLRES ROKAN HILIR
SELAMAT DATANG DI BLOG SATLANTAS POLRES ROKAN HILIR
Kamis, 28 Oktober 2010
kegiatan rutin
Kegiatan rutin yg dilakukan oleh anggota Satlantas Rohil terlihat betapa bersahabat nya antara pak Polisi Lalulintas dengan seorang anak SD..tatapan anak tersebut penuh dengan harapan besar kepada pak Polisi Lalulintas kedepan lebih baik dan selalu melindungi Masyarakat dan Bisa jadi penjaga kehidupan dan kemanusian.."Terimakasih Pak Polisi Lalulintas"
Rabu, 27 Oktober 2010
PEMBINAAN SAKA BHAYANGKARA
BANNER HIMBAUAN
Satlantas Rohil selalu memberikan yg terbaik buat para pengguna jalan..seperti saat sekarang sat lantas rohil membuat banner himbauan untuk para pengguna jalan di sepanjang jalan lintas riau sumut wilayah hukum polres rokan hilir,agar para pengguna jalan selalu berhati hati dan taan selalu aturan lalulintasdan selamat dijalan raya.
Senin, 25 Oktober 2010
REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Registrasi dan identifikasi
Registrasi dan identifikasi kendaran bermotor adalah pencatatan di buku register dan pendataan melalui sistim komputerisasi yg meliputi data identitas serta kepemilikan kendaraan bermotor untuk menerbitkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Tanda Nomor Kendaraan (TNKB).
Setiapa kendaraan bermotor wajib di registrasikan,dengan tujuan :
a.tertib administrasi.
b.Pengendalian dan pengawasan kendaraan bermotor yg dioperasikan di Indonesia
c.mempermudah penyidikan pelanggaran dan /atau kejahatan.
d.Perencanaan,operasional manajemen dan rekayasa Lalulintas dan Angkutan jalan
e perencanaan pembangunan nasional.
Registarasi dan identifikasi kendaraan bermotor dilakukan oleh unit pelayanan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor Kepolisian Negara Republik Indonesian cq Samsat dimasing masing Polres/polda sesuai alamat pemilik kendaraan .
Registrasi dan identifikasi kendaran bermotor juga untuk kepentingan penyidikan pelanggaran dan/atau yang tekait dengan kendaraan bermotor dan digunakan untuk forensik Kepolisian.
Sebagai bukti kendaraan Bermotor telah diregistrasi,pemilik diberikan Buku Pemilik Kendraan Bermotor,Surat Tanda Nomor Kendraan,serta anda Nomor Kendaraan bermotor .
Registrasi dan identifikasi kendaran bermotor adalah pencatatan di buku register dan pendataan melalui sistim komputerisasi yg meliputi data identitas serta kepemilikan kendaraan bermotor untuk menerbitkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Tanda Nomor Kendaraan (TNKB).
Setiapa kendaraan bermotor wajib di registrasikan,dengan tujuan :
a.tertib administrasi.
b.Pengendalian dan pengawasan kendaraan bermotor yg dioperasikan di Indonesia
c.mempermudah penyidikan pelanggaran dan /atau kejahatan.
d.Perencanaan,operasional manajemen dan rekayasa Lalulintas dan Angkutan jalan
e perencanaan pembangunan nasional.
Registarasi dan identifikasi kendaraan bermotor dilakukan oleh unit pelayanan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor Kepolisian Negara Republik Indonesian cq Samsat dimasing masing Polres/polda sesuai alamat pemilik kendaraan .
Registrasi dan identifikasi kendaran bermotor juga untuk kepentingan penyidikan pelanggaran dan/atau yang tekait dengan kendaraan bermotor dan digunakan untuk forensik Kepolisian.
Sebagai bukti kendaraan Bermotor telah diregistrasi,pemilik diberikan Buku Pemilik Kendraan Bermotor,Surat Tanda Nomor Kendraan,serta anda Nomor Kendaraan bermotor .
POLSANAK
pembangunan ruangan BPKB terpisah dari samsat
Langganan:
Postingan (Atom)